Vonis Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dilaksanakan Pekan Depan
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023 -Tim Hotman 911-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur memutuskan sidang vonis atau putusan terhadap tiga terdakwa anggota Paspampress dan 2 anggota TNI pembunuh Imam Masyuk akan dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023.
Putusan tersebut dinyatakan langsung oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto karena tidak ada replik dan duplik dari Oditur Militer serta penasihat hukum terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terdakwa, dan adanya barang bukti.
"Namanya perkara harus ada ending-nya. Majelis Hakim butuh satu minggu untuk musyawarah, untuk memutuskan perkara ini," ujar Hakim Rudy di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023.
Oditur Militer berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur, yang tertuang di Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:3 Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
"Kami tidak melakukan replik atau tanggapan. Kami tetap atas tuntutan itu," kata Oditur Militer Letkol Upen Jaya Supena dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023.
Pembacaan pleidoi ketiga terdakwa ini dilakukan secara terpisah dan berurutan. Ketiga terdakwa diwakili masing-masing penasihat hukum membacakan pleidoinya.
Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik didampingi oleh Kapten Chk Budiyanto, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi didampingi Mayor Chk Daulay, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir didampingi Mayor Chk Manang.
Isi pleidoi ketiga terdakwa, meski disampaikan oleh masing-masing penasihat hukum tidak jauh berbeda.
Mereka menilai bahwa tuntutan hukuman mati dan pemecatan militer yang dijatuhkan Oditur Militer memberatkan dan tidak obyektif.
Ketiga penasihat hukum itu meminta agar Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus pembunuhan ini, korban Imam Masykur diculik oleh Praka Riswandi dan kedua kawannya di toko kosmetik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: