Vonis Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dilaksanakan Pekan Depan

Vonis Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dilaksanakan Pekan Depan

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023 -Tim Hotman 911-

BACA JUGA:Hadirkan Ipar Praka RM, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Imam Masykur Turut Diikuti Sejumlah Saksi Lain

Imam dibunuh pada hari ia diculik setelah sempat dianiaya dan diminta uang tebusan. Jasadnya dibuang ke sebuah sungai di Karawang.

Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur

Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur. 

BACA JUGA:Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya di perkara ini.

Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. 

Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiga terdakwa, yaitu anggota Paspampres Praka Riswandi dan dua anggota TNI yang lain juga telah diperiksa pada Senin, 19 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: