Tok! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta Atas Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Tok! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta Atas Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Helena Lim divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi Tata Niaga Timah yang telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa apabila Helena Lim tidak bisa membayar denda Rp750 juta, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA:Ibu Helena Lim Nangis Hingga Pingsan Saat Sidang Vonis Crazy Rich PIK di Kasus Korupsi Tambang Timah
"Terdakwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Hakim Ketua, Senin 30 Desember 2024.
"Menjatuhkan terdakwa Helena Lim selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Selain pidana 5 Tahun penjara dan denda Rp750 juta, Helena Lim juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp900 juta.
BACA JUGA:Transaksi Keuangan Antara Helena Lim dan Harvey Moeis Masuk Dalam Dakwaan oleh JPU
Jika dalam tempo satu tahun pembayaran denda Rp900 juta, maka harta benda Helena Lim akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menghukum terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta paling lama selama waktu 1 bulan setelah putusan hukum tetap," ujar Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: