Kejagung Tagih Sisa Uang Pengganti Rp420 M dari Harvey Moeis, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset
Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.-Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menagih sisa uang pengganti dalam kasus korupsi komoditas timah yang menjerat terpidana Harvey Moeis. Langkah ini dilakukan karena aset yang telah disita belum mencukupi nilai uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa eksekutor kini tengah memperhitungkan seluruh aset yang telah disita untuk menutupi kewajiban Harvey.
“Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana atau melakukan asset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Bagikan Tanah dan Alat Produksi untuk Petani Miskin, Ini Golongan yang Berhak
BACA JUGA:Gus Ipul Usul Program MBG Juga untuk Lansia dan Disabilitas Mulai 2026
Anang menambahkan, seluruh aset yang telah disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan penilaian sebelum dilelang secara terbuka.
“Aset-aset tersebut akan diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilainya, dan setelah itu baru dilakukan pelelangan,” jelasnya.
Usai lelang selesai, Kejagung akan menghitung ulang nilai uang pengganti yang belum terbayar untuk kemudian dibebankan kembali kepada Harvey Moeis.
“Kita akan memperhitungkan aset-aset yang sudah disita dan dilelang. Kalau masih ada kekurangannya, jaksa eksekutor akan menagih kembali,” tegas Anang.
Sebagai informasi, Harvey Moeis merupakan terpidana dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271–300 triliun.
Suami artis Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Upaya kasasinya di Mahkamah Agung juga telah ditolak, sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Saat Prabowo Tanggung Utang Whoosh: Jangan Panik, Bangsa Kita Kuat!
BACA JUGA:Budi Arie Ngebet Gabung Gerindra, Ahmad Muzani Kasih Clue Begini
Di sisi lain, selebritas Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang terkait dengan perkara korupsi sang suami.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: