Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kereta Api, Dibuka Hari Ini Pukul 09.00 WIB
Link dan cara daftar mudik gratis Pemprov Jateng 2026 moda kereta api resmi dibuka hari ini Rabu, 18 Februari 2026.--Instagram @penghubungjateng
JAKARTA, DISWAY.ID - Link dan cara daftar mudik gratis Pemprov Jateng 2026 moda kereta api resmi dibuka hari ini Rabu, 18 Februari 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali membuka pendaftaran mudik gratis Lebaran 2026 menyambut Hari Raya Idul Fitri 1477 H untuk moda transportasi kereta api pada pukul 09.00 WIB.
Mudik gratis Pemprov Jateng 2026 armada kereta api dibuka melalui website Pedamateng dan aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni).
Program mudik gratis ini kembali digelar oleh Pemprov Jawa Tengah untuk memfasilitasi warganya di perantauan yang ingin pulang ke kampung halaman.
Melalui mudik gratis 2026, mereka yang merantau dan ingin pulang ke kampung halaman bisa berangkat lebih aman dan nyaman tanpa harus merogoh kocek.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Pendaftaran Mudik Gratis Aceh Mulai Akhir Februari 2026
Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kereta APi
Sebelum mengetahui link dan cara daftar mudik gratis Lebaran 2026 dari Pemprov Jawa Tengah, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dan diperhatikan oleh calon peserta.
Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Instagram @penghubungjateng, berikut persyaratannya.
1. Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah/ kelahiran Jawa Tengah
2. Bekerja di sektor informal & berpenghasilan rendah maksimal sebesar UMP (Ojek, ART, Pedagang Asongan-kaki lima, Pengemudi, Buruh, Kuli bangunan, dll)
3. Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 orang
4. Calon Pemudik wajib telah melakukan perekaman pengenalan wajah (Face Recognition) sebelum keberangkatan. Cara mendaftar Face Recognition : Unduh Aplikasi Access by KAI, Unggah foto diri
Dokumen yang Harus Diunggah
1. KTP/KIA
2. Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga/ kelompok
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: