Transaksi Keuangan Antara Helena Lim dan Harvey Moeis Masuk Dalam Dakwaan oleh JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini bacakan dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Helena Lim.-Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini bacakan dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Helena Lim.
Ada beberapa dakwaan yang dibacakan oleh JPU terhadap Helena Lim, di antaranya mengenai transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis.
Dalam transaksi tersebut, tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang' padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Hadiri 'KDM Menyapa Jawa Barat', Warga Padati Alun-Alun Lembang
Kemudian transaksi yang dilakukan itu disebut tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi diatas 25.000 dolar Amerika.
Transaksi tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (Money Changer) yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT. Refined Bangka Tin), TAMRON Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange.
Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (RBT), Thamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa).
BACA JUGA:Mbappe Kejar Rp 947 Miliar dari Gaji Belum Dibayar, PSG Terancam Larangan Main di Liga Champions
BACA JUGA:Sidang Mediasi Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar Dinyatakan Gagal, Kuasa Hukum: Lanjut ke Saksi
Disebutkannya, perbuatan Helena itu diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, hari ini sidang dugaan korupsi Manajer PT Quantum Skyline (QSE), Helena Lim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan wanita yang dijuluki Crazy Rich PIK itu diduga terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA:Golkar Bakal Mengambil Langkah Strategis Usai Putusan MK No. 60
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: