Suparta, Terpidana Kasus Korupsi Timah Meninggal di Cibinong
Seorang terpidana kasus korupsi timah, Suparta, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong pada Senin, 28 April 2025-Dok. Kejagung-
JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang terpidana kasus korupsi timah, Suparta, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Harly Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kronologi Gangguan Penyidikan Korupsi Timah dan Gula oleh 3 Tersangka Diungkap Kejagung
"Iya benar Mbak, atas nama Suparta, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Harly Siregar saat dikonfirmasi.
Siregar juga menyebutkan bahwa Suparta selama ini ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Suparta ini ditahan di Lapas Cibinong," jelasnya.
Pihak berwenang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian terpidana tersebut.
"Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit," ungkapnya.
BACA JUGA:Pengacara Ungkap Kenapa Harvey Moeis Tertawa pada Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 T
"Sepertinya sakit, dari Lapas ke Jaksa dan dari Jaksa ke keluarga, sedang berproses," lanjutnya.
Diketahui, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), adalah penerima aliran dana terbesar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, mengungguli Thamron alias Aon.
Suparta menerima aliran dana korupsi senilai Rp 4,5 triliun, sementara Aon, yang dikenal luas oleh masyarakat Bangka Belitung, menerima Rp 3,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
