Kronologi Gangguan Penyidikan Korupsi Timah dan Gula oleh 3 Tersangka Diungkap Kejagung

Kronologi Gangguan Penyidikan Korupsi Timah dan Gula oleh 3 Tersangka Diungkap Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap kronologi gangguan penyidikan korupsi timah dan gula oleh 3 tersangka.-fajar ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap kronologi gangguan penyidikan korupsi timah dan gula oleh 3 tersangka.

Adapun 3 tersangka tersebut adalah pengacara Marcella Santoso (MS), seorang advokat JS dan seorang dosen dan penasihat hukum, serta TB, Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ungkap Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa dini hari, 22 April 2025.

BACA JUGA:Pihak OCI Taman Safari Tempuh Jalur Hukum Hadapi Gugatan Mantan Pemain Sirkus

BACA JUGA:30 Link Poster Hari Bumi 2025 Gratis, Suarakan Aksi Jaga Lingkungan di Media Sosial

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng (CPO). 

Salah satu tersangka, Marcella Santoso, telah lebih dahulu ditetapkan dalam kasus tersebut.

Menurut Kejagung, ketiganya diduga menggunakan media massa dan media sosial untuk menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan. 

BACA JUGA:Peran Marcela Santoso dan Junaedi Saibih Intervensi Persidangan Kasus Timah dan Gula Diungkap Kejagung

BACA JUGA:Setelah Kasus Minyak Goreng, Pengacara Marcella Santoso Ditetapkan Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah dan Gula

Tujuannya, untuk membentuk opini publik yang menyudutkan Kejagung dalam menangani perkara-perkara korupsi besar, termasuk kasus Tom Lembong dalam impor gula dan tata niaga timah yang melibatkan PT Pertamina.

"MS dan JS mengorder TB untuk membuat dan menyebarluaskan berita-berita negatif di media sosial, media online, hingga televisi. Ini dibiayai sebesar Rp478.500.000 untuk memengaruhi proses hukum," jelas Qohar.

Selain memanfaatkan media, tersangka juga diduga menyelenggarakan seminar, talk show, dan demonstrasi yang disiarkan oleh Jak TV, guna membentuk opini publik negatif dan menekan proses persidangan. 

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 22 April 2025, Lengkap Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads