Setelah Kasus Minyak Goreng, Pengacara Marcella Santoso Ditetapkan Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah dan Gula

Setelah Kasus Minyak Goreng, Pengacara Marcella Santoso Ditetapkan Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah dan Gula

Pengacara Marcella Santoso (MS) kembali terseret, kini terkait perintangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara besar korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula. -dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Marcella Santoso (MS) kembali terseret, kini terkait perintangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara besar korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula

Marcela telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas (onslag) pada korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. 

"Tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain yaitu perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu (Kasus Minyak) pada saat konferensi pers," ungkap Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa dini hari, 22 April 2025.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 22 April 2025, Lengkap Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

BACA JUGA:BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK-SNBT IPB 2025: Jangan Sampai Terlewat!

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ketiga tersangka tersebut, yakni dua advokat, Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB).

Mereka diduga berusaha merintangi penyidik dalam kasus impor gula mentah dan korupsi timah.

BACA JUGA:Buka-bukaan Investasi Aset Crypto, Pegawai Kantoran Wajib Melek Blockchain!

BACA JUGA:Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus vonis lepas (onslag) pada korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. 

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti penting. 

"Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik baik HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Qohar.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads