Berkas Kasus Marcella Santoso Cs Resmi Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
Berkas Kasus Marcella Santoso Cs Resmi Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas perkara Marcella Santoso, tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penanganan korupsi crude palm oil (CPO), telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin, 7 Juli 2025.
"Iya perkara suap, perintangan atas nama Marcella Santoso, dan kawan-kawan (dilimpahkan) ke Kejari Jakpus," ujarnya kepada awak media, Senin.
Tak hanya Marcella, penyidik juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya. Yakni Ariyanto Bakrie, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, tiga tersangka lainnya terlibat dalam dugaan perintangan penanganan perkara. Yaitu Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, Tian Bahtiar, bos buzzer M. Adhiya Muzakki, dan advokat, Junaedi Saibih.
Berkas kelima tersangka itu, saat ini tengah ditangani oleh penyidik di Kejari Jakpus. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menelaah fakta-fakta hukum yang ditemukan untuk menyusun surat dakwaan.
BACA JUGA:Seorang Bocah Tewas Tersetrum Tiang PJU di Taman Yado, Jasadnya Baru Ditemukan Keesokan Harinya
Dalam pelimpahan itu, penyidik juga menyerahkan kewenangan penahanan para tersangka serta pengelolaan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, disebutkan bahwa Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.
Tugas mereka: menyerbu media sosial dan portal berita dengan konten negatif--yang sudah dirancang sedemikian rupa.
Kontennya? diproduksi oleh Tian Bahtiar. Disiapkan rapi, disebar sistematis. Lalu buzzer-buzzer itu digerakkan untuk menyebar dan mengomentari konten sesuai arahan. Mesin propaganda berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
