bannerdiswayaward

TOK! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

TOK! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong, divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi impor gula-Tim Hukum Thomas Lembong-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong, divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi impor gula

Thom dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan memperkaya korporasi atau importir gula.

BACA JUGA:Prabowo dan Gibran akan Hadiri Kongres PSI di Solo

BACA JUGA:Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Hanya Merasa Tak Bersalah, Pakar Hukum: JPU Belum Banyak Pengalaman

Dalam sidang putusan, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan dibacakan majelis hakim. Kesimpulannya, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

Thom Lembong Melanggar Pasal Tipikor

Majelis hakim menyatakan tindakan Tom dalam memberikan keran izin impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula. Pertimbangan majelis hakim yakni mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

BACA JUGA:Kejagung Tanggapi Keluhan Tom Lembong Tulis Tangan Pleidoi Usai Laptop dan Tabletnya Disita

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Menurut hakim, alasan Rini yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom.

Keadaan memberatkan, Tom sewaktu menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila. 

Hal meringankan yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.

 majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 Juta. Jika denda itu tak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads