Kejagung Tanggapi Keluhan Tom Lembong Tulis Tangan Pleidoi Usai Laptop dan Tabletnya Disita

Kejagung Tanggapi Keluhan Tom Lembong Tulis Tangan Pleidoi Usai Laptop dan Tabletnya Disita-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keluhan Tom Lembong yang mengeluhkan menuliskan pledoi atau nota pembelaan dengan tulisan tangan usai Macbook dan ipad miliknya disita.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pembuatan pledoi atau pembelaan bisa dilakukan dengan tulisan tangan.
BACA JUGA:Tom Lembong Sakit Demam di Atas 38 Derajat, Sidang Kasus Impor Gula Ditunda
BACA JUGA:Kejagung Periksa Maria Franciska, Istri Tom Lembong Soal Percakapan WA dengan Tersangka
Ia menjelaskan bahwa hal itu juga dilakukan oleh para terdakwa lainnya.
"Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa itu yang pertama," kata Harli kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Harli menegaskan, alat elektronik dan komunikasi memang dilarang dibawa ke kamar tahanan.
Sementara di lingkungan luar pun hanya sebatas televisi.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, dalam Kasus Dugaan Perintangan Korupsi
BACA JUGA:Tim Hukum Tom Lembong Sebut Kasusnya Tidak Berdasar dan Melanggar Aturan Hukum
“Nah tentu ya kita taat regulasi, regulasi itu yang kita tegakkan. Jadi bukan menjadi, jangan juga menjadi diskriminasi kenapa yang bersangkutan bisa yang lain tidak.
"Jadi kita menegakkan itu, ketika aturannya menyatakan itu dilarang, ya dilarang. Dan kita sekarang investigasi siapa yang memasukkan alat-alat komunikasi dan alat elektronik itu sampai bisa di kamar yang bersangkutan,” jelas Harli.
Lebih lanjut Harli mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi terkait masuknya iPad dan MacBook tersebut ke kamar rutan Tom Lembong.
BACA JUGA:Anies Baswedan Beri Dukungan Moril Tom Lembong di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: