Kejagung Periksa Istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, dalam Kasus Dugaan Perintangan Korupsi

Kejagung Periksa Istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, dalam Kasus Dugaan Perintangan Korupsi

Kejagung Periksa Istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, dalam Kasus Dugaan Perintangan Korupsi-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Maria Franciska Wihardja (MFW), istri dari Thomas Trikasih Lembong (TTL), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi yang melibatkan timah, gula, dan minyak sawit mentah (CPO). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Maria Franciska Wihardja diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi proses pembuktian dalam kasus yang sedang berjalan. 

BACA JUGA:Tim Hukum Tom Lembong Sebut Kasusnya Tidak Berdasar dan Melanggar Aturan Hukum

BACA JUGA:Anies Baswedan Beri Dukungan Moril Tom Lembong di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa MFW selaku istri tersangka TTL," kata Harli Siregar dalam keterangannya pada Jumat 9 Mei 2025.

Selain MFW, Kejagung juga memeriksa istri dari tersangka lainnya, Junaedi Saibih, yang berinisial CA. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara perintangan tersebut.

Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi ini. 

BACA JUGA:10 Orang Ini Diperkaya Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

BACA JUGA:Tom Lembong Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar pada Kasus Korupsi Impor Gula

Mereka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat, Tian Bahtiar (TB), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV, serta M Adhiya Muzakki (MAM), yang diduga mengendalikan tim "Cyber Army" yang menyebarkan konten di media sosial.

Menurut Harli Siregar, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. 

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tambahnya.

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan terhadap tiga perkara besar yang ditangani Kejagung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads