Anies Baswedan Beri Dukungan Moril Tom Lembong di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan memberikan dukungan moril kepada sahabatnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi im-tangkapan layar X@aniesbaswedan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan memberikan dukungan moril kepada sahabatnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.
Diketahui, Sidang perdana yang dihadiri Anies tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan terhadap Tom Lembong.
"Saya datang sebagai sahabat, Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses pengadilan berlangsung," katanya.
BACA JUGA:Tunaikan Janji, Gubernur Pramono dan Wagub Rano Selesaikan Persoalan Kampung Bayam
BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Ungsikan Istri ke Hotel Saat Warganya Kebanjiran: Saya Minta Maaf
Ia berharap agar majelis hakim dapat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan.
Anies juga menekankan pentingnya mempertimbangkan asas kepastian hukum dan kemanfaatan dalam proses persidangan ini.
Lebih lanjut, Anies berharap agar majelis hakim bertindak dengan seksama, objektif, dan fokus pada kebenaran serta keadilan dalam memutuskan perkara ini.
BACA JUGA:Legislator NasDem Ujang Bey Kritik Keras Wacana Caleg Harus Akamsi!
BACA JUGA:Supermal Karawaci x Dompet Dhuafa Hadirkan Program Belanja Bareng Yatim dan THR Pejuang Keluarga
"Harapan kami besar, kami sangat menghormati dan kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Imbas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini, sebanyak 11 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: