Kejagung Periksa Maria Franciska, Istri Tom Lembong Soal Percakapan WA dengan Tersangka
Kejagung Periksa Maria Franciska, Istri Tom Lembong Soal Percakapan WA dengan Tersangka-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Maria Franciska Wihardja (MFW), istri dari Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dalam penyidikan kasus dugaan perintangan proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap MFW dilakukan untuk mendalami sejumlah informasi baru yang diperoleh dari barang bukti elektronik yang telah disita penyidik.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, dalam Kasus Dugaan Perintangan Korupsi
BACA JUGA:Tim Hukum Tom Lembong Sebut Kasusnya Tidak Berdasar dan Melanggar Aturan Hukum
"Ada informasi yang diperoleh berdasarkan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara MS dkk, jadi penyidik mendalami perihal itu," ujar Harli kepada wartawan, Jumat, 16 Mei 2025.
Barang bukti tersebut di antaranya berisi percakapan WhatsApp antara MFW dan tersangka Marcella Santoso (MS).
"Istri TTL WA beberapa kali dengan MS," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Maria Franciska Wihardja (MFW), istri dari Thomas Trikasih Lembong (TTL), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi yang melibatkan timah, gula, dan minyak sawit mentah (CPO).
BACA JUGA:Anies Baswedan Beri Dukungan Moril Tom Lembong di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
BACA JUGA:10 Orang Ini Diperkaya Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Maria Franciska Wihardja diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi proses pembuktian dalam kasus yang sedang berjalan.
"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa MFW selaku istri tersangka TTL," kata Harli Siregar dalam keterangannya pada Jumat 9 Mei 2025.
Selain MFW, Kejagung juga memeriksa istri dari tersangka lainnya, Junaedi Saibih, yang berinisial CA.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara perintangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: