Kejagung Periksa Maria Franciska, Istri Tom Lembong Soal Percakapan WA dengan Tersangka
Kejagung Periksa Maria Franciska, Istri Tom Lembong Soal Percakapan WA dengan Tersangka-Disway/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Tom Lembong Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar pada Kasus Korupsi Impor Gula
BACA JUGA:Alasan Komisi III DPR Rapat Kasus Tom Lembong Tertutup
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi ini.
Mereka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat, Tian Bahtiar (TB), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV, serta M Adhiya Muzakki (MAM), yang diduga mengendalikan tim "Cyber Army" yang menyebarkan konten di media sosial.
Menurut Harli Siregar, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tambahnya
BACA JUGA:Tom Lembong akan Disidang, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Gula ke Pengadilan
BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Rp565,33 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan terhadap tiga perkara besar yang ditangani Kejagung.
Kasus-kasus tersebut mencakup tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta perkara korupsi terkait importasi gula yang melibatkan Tom Lembong.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: