Tom Lembong akan Disidang, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Gula ke Pengadilan

Tom Lembong akan Disidang, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Gula ke Pengadilan

Jampidsus Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat telah melimpahlan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula yang menyeret Eks Mendag Thomas Lembong-Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahlan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Rp565,33 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong

BACA JUGA:Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Berharap Kebenaran Terungkap di Pengadilan

Berkas perkara tersebut terdaftar atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan Pelimpahan Nomor: B-1114/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 dan terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan Nomor: B-1117/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

Kedua terdakwa ini terlibat dalam perkara impor gula yang diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015-2016.

Pada bulan November-Desember 2015, terdakwa Charles Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf seniornya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangkanya Tetap Sah!

Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama impor Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) antara PT PPI dan perusahaan-perusahaan gula swasta tersebut.

Pada waktu yang bersamaan, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengeluarkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada sembilan perusahaan swasta, meskipun seharusnya yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP), dan hanya BUMN yang ditunjuk pemerintah yang berhak melakukan impor tersebut.

"Pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait," jelas Harli dalam keteranganya, Rabu 26 Febuari 2025.

Kerugian Keuangan Negara Mencapai Rp578,1 Miliar

Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp578.105.411.622,47, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang tertanggal 20 Januari 2025.

Ancaman Pidana Bagi Kedua Terdakwa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads