bannerdiswayaward

Tom Lembong akan Disidang, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Gula ke Pengadilan

Tom Lembong akan Disidang, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Gula ke Pengadilan

Jampidsus Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat telah melimpahlan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula yang menyeret Eks Mendag Thomas Lembong-Kejagung-

Tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 126 Saksi Dalam Kasus Tom Lembong

Ancaman pidana bagi kedua terdakwa sangat berat, baik untuk dakwaan primer maupun subsidair. 

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua Terdakwa," tutup Harli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads