Alasan Komisi III DPR Rapat Kasus Tom Lembong Tertutup

Komisi III DPR RI memutuskan untuk menggelar rapat tertutup dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.--Humas Kejaksaan Agung
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI memutuskan untuk menggelar rapat tertutup dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Rapat dengar pendapat (RDP) ini bertujuan untuk membahas penanganan sejumlah perkara pemberantasan korupsi yang tengah menarik perhatian publik.
Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yang membahas beberapa kasus penting, termasuk kasus Tom Lembong.
Namun, Rano tidak menyebutkan perkara spesifik yang dibahas dalam rapat kali ini.
BACA JUGA:Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
"Ini sebetulnya tindak lanjut dari rapat sebelumnya, bapak Jaksa Agung kita membahas beberapa perkara, kemarin termasuk kasus Pak Tom Lembong. Hari ini mau lebih dalam dalam hal banyak perkara yang memang banyak mencuri perhatian publik," kata Rano saat memimpin rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, Rano kemudian menanyakan kepada delapan fraksi apakah rapat ini bisa digelar terbuka atau tertutup.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman mengusulkan agar rapat dilakukan secara terbuka jika ada hal-hal yang penting untuk disampaikan.
BACA JUGA:Pasca Banjir Surut, Simpang Jatiasih Sempat Macet Akibat Kendaraan Parkir Sembarangan
"Karena ini banyak juga perkara-perkara yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan," ujar Benny.
Meskipun ada usulan untuk menggelar rapat terbuka, mayoritas fraksi lebih memilih agar rapat dilaksanakan secara tertutup.
"Karena sebagian besar mengharapkan rapat tertutup, kita putuskan untuk rapat tertutup hari ini," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: