bannerdiswayaward

Kejagung Periksa 4 Saksi Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Rp3,5 Triliun

 Kejagung Periksa 4 Saksi Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Rp3,5 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjawab prnyataan wartawan.-disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 5 November 2025.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

BACA JUGA:Ultimatum Gubernur Jakarta! PT Adhi Karya Diberi Waktu Sebulan Bongkar Tiang Monorel

BACA JUGA:65 Kampung Nelayan Merah Putih Rampung Dibangun Tahun Ini

Menurut Anang, para saksi berasal dari pihak swasta dan lembaga keuangan, bahkan ada dari kantor advokat. Empat saksi tersebut antara lain:

  • PSN, Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia;

  • RMN, Senior Association pada Maja Law Office;

  • TKJ, Notaris di Jakarta pada Kantor Notaris & PPAT Tjoa Karina Juwita;

  • GAN, Team Leader 2 Credit Review I LPEI tahun 2019–2020.

Sebelumnya, Kejagung melaporkan bahwa total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi PT Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.

Utang tersebut bersumber dari Bank Jateng Rp395,6 miliar, Bank BJB Rp543,9 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, serta sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI sekitar Rp2,5 triliun.

Selain itu, Sritex juga diketahui menerima pinjaman dari 20 bank swasta lain, yang kini masih dalam tahap pendalaman penyidik.

Kejagung membagi penanganan kasus ini ke dalam dua klaster, yakni kredit dari BPD dan sindikasi perbankan milik pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads