Sandra Dewi Gak Rela Tas Mewah-Mobil Hadiah Ultah Disita, Minta Pengadilan Balikin
Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengembalikan tas mewah dan mobil yang disita-Screnshoot/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengembalikan tas mewah dan mobil yang disita.
Untuk itu, ia mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar aset itu bisa dikembalikan.
BACA JUGA:Salah dan Van Dijk Menua, Kontrak Mahal Liverpool Jadi Sorotan
BACA JUGA:Kejagung: Mobil Sitaan dari Riza Chalid Dipindahkan ke Rupbasan
Diketahui, penyitaan sejumlah aset berupa harta dalam kasus yang menjerat Harvey hingga merugikan negara hampir Rp300 Triliun.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.
Pengajuan itu dilayangkan pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini. Pemohon dalam hal ini adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.
Sementara termohon dalam keberatan ini ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
BACA JUGA:Nabi Muhammad SAW dan Tradisi Saling Memberi dari Ahlus Suffah dan Darul Arqam
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.
Bersumber dari Endorse
Alasan Sandra mengajukan keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.
"Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujarnya.
Saat dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi mengatakan dia dan Harvey melakukan perjanjian pisah harta. Sandra mengaku tidak mengetahui terkait deposito dolar asing milik Harvey.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
