Sandra Dewi Gak Rela Tas Mewah-Mobil Hadiah Ultah Disita, Minta Pengadilan Balikin
Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengembalikan tas mewah dan mobil yang disita-Screnshoot/Instagram-
BACA JUGA:Prabowo Bangga Inflasi Indonesia Terendah di G20: Jangan Dianggap Remeh
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan semua aset milik terdakwa kasus kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara.
Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Hakim menyatakan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Harvey harus diubah mengenai pidana penjara dan uang pengganti. Sementara itu, untuk putusan lainnya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sepakat dengan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata hakim Teguh Arianto di persidangan.
Untuk diketahui, putusan yang dikuatkan hakim pengadilan tinggi salah satunya mengenai aset Harvey. Seperti diketahui, pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara.
BACA JUGA:Prabowo Bangga Inflasi Indonesia Terendah di G20: Jangan Dianggap Remeh
Aset yang dirampas mulai emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.
"Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: