Kejagung Tegaskan Tak Sita Semua Aset Sandra Dewi dalam Kasus Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan aset Sandra Dewi yang disita hanya berkaitan dengan perkara suaminya saja.-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa pihaknya tidak menyita seluruh aset milik artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan aset Sandra Dewi yang disita hanya berkaitan dengan perkara suaminya saja.
BACA JUGA:Wamenkes Sesalkan Warga Baduy Ditolak Berobat ke RS Karena Tak Punya KTP: Harusnya Ditangani Dulu
BACA JUGA:Telkom Solution Raih Penghargaan Best Digital Solution for Enterprise Business dari CNBC Indonesia
"Enggak (semua aset Sandra Dewi), yang terkait (saja). Kalau yang diperoleh dari sebelum pernikahan kan itu miliknya (Sandra Dewi)," tegas Anang, dikutip Kamis, 6 November 2025.
Anang tak menampik bahwa di dalam proses penyidikan dan penyelidikan telah dilakukan penyitaan terhadap aset-aset Harvey Moeis, termasuk milik Sandra Dewi.
"(Sita aset) dari istrinya (Sandra Dewi) yang sumbernya berasal dari saudara Harvey Moeis," kata Anang.
Semua barang sitaan itu, lanjut Anang, nantinya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk segera ditransaksikan agar dapat dilelang.
BACA JUGA:Sumbangsih Telkom Cegah Stunting lewat Aplikasi di Desa Domiyang Pekalongan
BACA JUGA:Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi Jadi Anggota Dewan, DPR Ungkap Mekanisme Resmi Pemulihan Jabatan
Anang mengemukakan, kasus yang menjerat Harvey Moeis itu telah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Di mana Harvey Moeis telah dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
"Ada beberapa mobil Roda 4 yang cukup mewah, kemarin kan ada Mercy, ada Ferrari, ada Rolls Royce, juga ada beberapa perhiasan dan ada beberapa tas branded," urainya.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama (dilakukan lelang), dalam lelang ini kan tidak hanya melibatkan kejaksaan, tapi melibatkan instansi lain, satker lain untuk menilai terhadap aset-aset tersebut," sambung Anang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: