Wamenkes Sesalkan Warga Baduy Ditolak Berobat ke RS Karena Tak Punya KTP: Harusnya Ditangani Dulu
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono meminta korban banjir Sumatera di pengungsian untuk mewaspadai penyakit Leptospirosis dan diare. -Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, melayangkan kritik keras terhadap praktik diskriminatif di fasilitas kesehatan, menyusul kabar pilu seorang warga Baduy Dalam yang terluka dan sempat ditolak oleh salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasus ini menimpa Repan (16), seorang pemuda Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, saat sedang berjualan madu. Repan menderita luka bacok serius di bagian tangan.
BACA JUGA:Telkom Solution Raih Penghargaan Best Digital Solution for Enterprise Business dari CNBC Indonesia
BACA JUGA:Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi Jadi Anggota Dewan, DPR Ungkap Mekanisme Resmi Pemulihan Jabatan
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar seluruh masyarakat dan tidak boleh terhambat oleh masalah administrasi, terutama dalam kondisi darurat.
"Layanan kesehatan adalah hak seluruh masyarakat, tidak punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) pun tetap diobati," tegas Wamenkes ditemui di Jakarta, Kamis 6 November 2025.
Ia menyoroti bahwa rumah sakit seharusnya mendahulukan penanganan medis pasien yang berada dalam kondisi darurat, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan etika kedokteran. Masalah administrasi seperti kepemilikan KTP atau NIK, menurutnya, seharusnya menjadi urusan sekunder.
BACA JUGA:Hukum Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri, Ini Penjelasannya
Wamenkes menambahkan banyak kasus di lapangan menunjukkan pasien datang dalam kondisi kritis tanpa membawa dokumen identitas. Dalam situasi seperti itu, dokter dan tenaga medis tidak boleh menunda tindakan hanya karena urusan administrasi.
"Kecelakaan di jalan, orang tidak sadar, tetap kita obati. Apalagi kalau dia datang sadar dan meminta pertolongan. Nanti sistemnya akan kita perbaiki supaya ini tidak terulang lagi," kata Dante.
Kronologi Penolakan Repan
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu 26 Oktober 2025. Setelah dibegal dan mengalami luka di tangan, Repan berupaya mencari pertolongan ke rumah sakit terdekat di wilayah Jakarta Pusat.
Namun, sebagai warga Baduy Dalam, Repan terikat pada adat yang melarang kepemilikan dokumen modern, termasuk KTP. Ketiadaan identitas diri ini membuat ia kesulitan mendapatkan perawatan medis yang maksimal.
BACA JUGA:Miris! Bocah Baduy Jadi Korban Begal, Ditolak Rumah Sakit Karena Tak Punya KTP
Ia sempat hanya diberi pertolongan pertama berupa pembungkusan luka sebelum diminta untuk pindah ke RS lain, yang kemudian membuatnya memilih berjalan kaki mencari kenalannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
