Kasus Hendry Lie: Usai Divonis 14 Tahun, Kini Dilaporkan Dugaan TPPU ke Kejagung

Kasus Hendry Lie: Usai Divonis 14 Tahun, Kini Dilaporkan Dugaan TPPU ke Kejagung

Hendry Lie saat menjalani sidang dugaan korupsi timah-Ist-

BENGKULU, DISWAY.ID – Meski telah dijatuhi vonis berat, persoalan hukum yang menjerat pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, tampaknya masih jauh dari kata usai.

Terbaru, Hendry Lie dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM GAK) ke Kejaksaan Agung atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan tersebut dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) dengan menyeret nama korporasi PT Mulia Inspirasi Sejahtera (PT MIS) yang diduga menjadi sarana pencucian harta hasil kejahatan.

BACA JUGA:Update Pemulangan Jamaah Umrah: 10.060 Orang Telah Tiba di Tanah Air, KJRI Jeddah Siaga 24 Jam

LSM GAK menguraikan bahwa terdapat indikasi kuat peralihan dana dalam jumlah fantastis dari Hendry Lie ke PT MIS.

Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi tata niaga komoditas timah yang sebelumnya telah menyeret Hendry ke meja hijau.

"Kami mendapatkan informasi bahwa PT MIS diduga menerima aliran dana sangat besar dari Hendry Lie melalui seorang komisaris yang juga kerabat dekatnya," tulis LSM GAK dalam surat pengaduannya, Rabu (4/3/2026).

Adapun mekanisme yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut yaitu peralihan saham secara mencurigakan dan penyertaan modal ke dalam korporasi.

Selain itu, perdagangan bijih logam yang diduga digunakan sebagai tameng aktivitas ilegal.

BACA JUGA:Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

Aktivis anti-korupsi menilai pola ini identik dengan rekam jejak Hendry Lie sebelumnya yang kerap menggunakan perusahaan fiktif untuk menyembunyikan bisnis timah ilegal.

Oleh karena itu, LSM GAK mendesak JAM-Intel Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan audit transaksi keuangan PT MIS.

Selanjutnya, menghubungkan temuan tersebut dengan kewajiban uang pengganti dalam vonis Hendry Lie.

Selain itu, menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads