M Adhiya Muzakki Bos Buzzer Ditetapkan Sebagai Tersangka Perintangan Kasus Timah-Impor Gula oleh Kejagung

M Adhiya Muzakki Bos Buzzer Ditetapkan Sebagai Tersangka Perintangan Kasus Timah-Impor Gula oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army atau bos buzzer M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan di sejumlah kasus seperti korupsi PT Timah hingga dugaan impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong at-anisha aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army atau bos buzzer M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan di sejumlah kasus seperti korupsi PT Timah hingga dugaan impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka. Adapun yang bersangkutan berinisial MM selaku ketua tim cyber army" kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis, 8 Mei 2025.

Qohar mengatakan MAM memimpin jaringan buzzer yang sengaja dibentuk untuk menyudutkan Kejagung dan membentuk opini negatif di media sosial.

BACA JUGA:Modal Usaha Kurang? Coba Cek Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta Tenor 60 Bulan, Ini Syarat Pengajuannya

BACA JUGA:Bank BSI Buka Lowongan Kerja Mei 2025, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Dalam perbuatannya ini, ia bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

"Tersangka MM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan dan di persidangan," jelasnya.

Qohar menyebut Muzakki selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang yang bertugas sebagai buzzer.

BACA JUGA:Puan: RUU Perampasan Aset akan Dibahas Setelah RUU KUHAP

BACA JUGA:Respons Puan Soal Hasan Nasbi yang Kembali Jadi Kepala PCO

Ratusan orang itu kemudian dibagi dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V yang memiliki tugas untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

"MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5," ujarnya.

"Bayaran sekitar Rp1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB," imbuhnya.

BACA JUGA:Respons Puan Soal Hasan Nasbi yang Kembali Jadi Kepala PCO

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads