Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, JPU Tegas Ajukan Banding!
Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, JPU Tegas Ajukan Banding! -Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi tata niaga Timah yang telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Menanggapi hal tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan dengan tegas akan mengajukan banding.
BACA JUGA:KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Usai Jatuhkan Vonis Rendah Harvey Moeis dkk
BACA JUGA:Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?
Banding itu diajukan setelah jaksa menilai putusan yang diberikan kepada Harvey yaitu penjara 6,5 tahun terlalu ringan. Jaksa menganggap ada ketimpangan hukuman pada vonis Harvey dan empat terdakwa lainnya.
"Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar lewat keterangan tertulis, dikutip Minggu 29 Desember 2024.
Selain Harvey Moeis, jaksa juga menyatakan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap sejumlah terdakwa lain yakni Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.
BACA JUGA:Tak Puas Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Pengacara Persoalkan Sitaan Harta Sandra Dewi
"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," sambungnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun dan diminta uang pengganti sebesar Rp210 Miliar. Harvey Moeis diketahui terlibat korupsi berjamaah timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: