KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Usai Jatuhkan Vonis Rendah Harvey Moeis dkk

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Usai Jatuhkan Vonis Rendah Harvey Moeis dkk

Komisi Yudisial akan mendalami dugaan Kejanggalan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat usai vonis rendah Harvey Moeis dkk dalam kasus korupsi timah-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mendalami vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis dkk yang dinilai publik terlalu ringan.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata memahami jika putusan itu tak akan menyenangkan semua pihak.

BACA JUGA:Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?

BACA JUGA:Komentar Miris Mahfud MD Atas Vonis Harvey Moeis 6.5 Tahun Penjara dan Denda Rp212 M: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

Terlebih, vonis yang diketuk Eko Aryanto lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hingga setengahnya. 

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," ujar Mukti melalui keterangan persnya, Jumat 27 Desember 2024. 

Mukti menjelaskan, sebagai lembaga Yudikatif, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Sebab, proses peradilan Harvey Moeis dan kawan-kawan harus berjalan sesuai koridor hukum.

Sehingga sikap KY atas penindakan etik nanti tidak akan menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding. 

BACA JUGA:Tak Puas Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Pengacara Persoalkan Sitaan Harta Sandra Dewi

KY mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Mukti Fajar  menyebut jika ada dugaan pelanggaran etik itu agar dilaporkan dengan melampirkan bukti-bukti. 

"Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," ucap Mukti.

Vonis Harvey Moeis dkk

Sebelumnya, Harvey Moeis dan lima terdakwa lain di kasus korupsi timah yang dibacakan pada Senin, 23 Desember lalu di bawah tuntutan jaksa.

Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim juga memerintahkan agar aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads