Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Timah dan Impor Gula: Bantah Ada Titipan

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Timah dan Impor Gula: Bantah Ada Titipan

Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional, JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi timah dan impor gula.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional, JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi timah dan impor gula.

TB diduga menerima imbalan sebesar Rp400 juta untuk membuat konten pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan. 

Konten tersebut kemudian disiarkan melalui kanal JAK TV, media sosial, hingga platform media online lainnya. 

BACA JUGA:Kemendag Sewot Produk Tekstil Disebut Terkena Tarif 47 Persen: Tidak Semua!

BACA JUGA:Sempat Keluarkan Senpi Usai Aksinya Kepergok, Pelaku Curanmor di Tangerang Jadi Bulan-bulanan Warga

Ia disebut bekerja sama dengan dua tersangka lain, Marcela Santoso (MS) dan advokat Junaedi Saibih (JS).

Meski demikian, saat digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Tian membantah adanya titipan berita dari pihak tertentu.

"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujarnya singkat kepada awak media, Selasa dini hari 22 April 2025.

BACA JUGA:Minimal 21 Tahun Bisa Dapat Pinjaman Rp500 Juta dari KUR Mandiri 2025, Ini Skema Cicilan dan Cara Pengajuannya

BACA JUGA:Perangi Kekerasan Perempuan Atas Nama Tradisi, Kementerian PPPA dan Kemenbud Kerjasama

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, tindakan TB dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan resmi dari pihak manajemen JAK TV.

"JAK TV tidak mendapatkan keuntungan secara institusi, karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak," jelas Abdul Qohar.

Sementara itu, dua tersangka lain, MS dan JS, memilih bungkam saat meninggalkan gedung Kejagung. 

BACA JUGA:Perangi Kekerasan Perempuan Atas Nama Tradisi, Kementerian PPPA dan Kemenbud Kerjasama

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads