Kemendag Sewot Produk Tekstil Disebut Terkena Tarif 47 Persen: Tidak Semua!

Kemendag Sewot Produk Tekstil Disebut Terkena Tarif 47 Persen: Tidak Semua!

Konferensi Pers Kementerian Perdagangan di Jakarta.-Bianca-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali buka suara dalam menanggapi penerapan kebijakan tarif dagang Amerika Serikat (AS). 

Kemendag langsung menggelar konferensi Pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada Senin 21 April 2025 dan menyatakan bahwa tarif produk-produk tekstil dalam negeri tidak berjumlah sebesar 47 persen.

Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, hal ini dikarenakan tarif yang dikenakan kepada produk-produk tekstil dalam negeri saat ini adalah Tarif Dasar Baru.

BACA JUGA:China Cuekin Tarif Dagang Trump: Kami Sudah Tidak Peduli

BACA JUGA:KKP Soal Ekspor Produk Perikanan RI Terdampak Tarif Trump: Nego dan Saatnya Rambah Pasar Lain

Dalam hal ini, Tarif Dasar Baru sendiri dikenai tambahan sebesar 10 persen. Hal ini menjadikan Tarif Most Favored Nation (MFN) untuk produk tekstil Indonesia menjadi di kisaran 15 persen hingga 30 persen.

“Jangan ditulis 47 persen ya, tolong diluruskan. Yang sebenarnya adalah tekstil 15 sampai 30 persen,” jelas Djatmiko dalam sambutannya.

Diketahui, skema tarif dagang yang diberlakukan AS berjumlah tiga skema. Tiga tarif tersebut adalah new baseline tarif atau tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. 

Ketiga tarif ini diterapkan dengan berdasarkan Jenis Produk (HS Code), Negara Asal Barang, dan Kebijakan Tarif AS yang berlaku. 

Di sisi lain, Tarif Sektoral sendiri rencananya akan dikenakan tambahan sebesar 25 persen dari tarif awalnya. Tarif ini sendiri sudah berlaku kepada produk-produk seperti baja, aluminium, otomotif, dan komponennya.

BACA JUGA:Kurangi Dampak Tarif Trump, Indonesia Akan Tingkatkan Impor dari AS

BACA JUGA:Minimal 21 Tahun Bisa Dapat Pinjaman Rp500 Juta dari KUR Mandiri 2025, Ini Skema Cicilan dan Cara Pengajuannya

Namun, Djatmiko menambahkan, jika Tarif Resiprokal sudan ditetapkan kepada suatu produk, maka Tarif Dasar Baru dan Tarif Sektoral tidak akan berlaku. Sebaliknya, apabila Tarif Sektoral juga sudah diterapkan kepada suatu produk, maka kedua tarif sebelumnya menjadi tidak berlaku.

“Kalau satu negara sudah dikenakan tarif sektoral, misalnya untuk baja atau otomotif, maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak diberlakukan,” jelas Djatmiko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads