BPOM Gerebek Kosmetik Ilegal Rp1,8 Triliun, Mayoritas Produk Impor

BPOM Gerebek Kosmetik Ilegal Rp1,8 Triliun, Mayoritas Produk Impor

BPOM telah melakukan penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal senilai Rp1,8 triliun-disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap penindakan besar terhadap peredaran kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi mencapai Rp1,86 triliun.

Operasi ini dilakukan selama periode 10–21 November 2025, dan menjadi salah satu temuan terbesar BPOM dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, bahwa hasil olah perkara menunjukkan betapa masifnya peredaran kosmetik ilegal tersebut.


BACA JUGA:Bupati Aceh Selatan Belum Terlatih Krisis Bencana Alam, Mendagri Siapkan Pembinaan Khusus Penanganan Bencana

BACA JUGA:KPU: Pemilih Muda Pemilu 2029 Naik Drastis, Kecerdasan Buatan Turut Berpengaruh

“Nilainya mencapai Rp1,86 triliun. Ini angka yang sangat besar,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 10 Desember 2025.

Ikrar mengungkapkan, temuan kosmetik ilegal tanpa izin edar tersebut didominasi produk impor.

Produk kecantikan tersebut sambung Ikrar tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor-impor yang jelas. 

Dalam penindakan kurang dari satu bulan itu, setidaknya terdapat 109 merek kosmetik dengan jumlah distribusi sebanyak 408.054 buah

"Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen dengan rincian sebagai berikut, tanpa izin edar 94,30 persen," ujarnya.

BACA JUGA:Beutong Ateuh Banggala Paling Parah Tersapu Banjir Aceh, Dapur Umum, Mahasiswa, hingga Tim Medis Dikerahkan

BACA JUGA:Mapala Leuser USK Tembus Akses Terputus Banjir Aceh, Bawa Bantuan ke Desa Bergang

Produk kecantikan ilegal tersebut ujar Ikrar mengandung bahan dilarang termasuk skincare etiket biru tidak sesuai dengan ketentuan 1,99 persen.

Selanjutnya kosmetik kadaluarsa sebesar 1,47 persen, cara penggunaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik 1,46 persen, serta kosmetik impor tanpa surat keterangan impor 0,78 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads