BPOM Angkat Bicara Soal Proses Rekognisi Aturan Presiden Tentang MBG

BPOM Angkat Bicara Soal Proses Rekognisi Aturan Presiden Tentang MBG

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam sebuah kesempatan di Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah aktif terlibat dalam memberikan masukan melalui tim yang dimiliki BPOM.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah memberikan berbagai masukan strategis dalam proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan ini disampaikan seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan program yang marak disorot terkait kasus keracunan di sejumlah daerah.

BACA JUGA:Suhu Panas Picu Peningkatan Kasus ISPA di Jakarta, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker

BACA JUGA:Kematian Terapis Delta Spa Anak Dibawah Umur, DPR Desak Polisi Usut Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam sebuah kesempatan di Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah aktif terlibat dalam memberikan masukan melalui tim yang dimiliki BPOM.

Keterlibatan ini menyoroti peran krusial BPOM dalam menjamin aspek keamanan dan mutu pangan, khususnya untuk makanan yang dikonsumsi secara massal oleh masyarakat luas, seperti dalam program MBG.

"Tentang makan bergizi gratis, makan bergizi gratis, saya kira Badan POM dari awal punya komitmen tegas, kita men-support program utama ini, dan dalam konteks apa support kami? kita telah memberikan berbagai macam rekognisi, lewat tim yang kita miliki," ungkap Taruna dalam Indonesia Herbal Mini Expo (IDHAX) 2025 di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.

BACA JUGA:Tragis, Bocah 12 Tahun di Cilincing Meregang Nyawa usai Jadi Korban Kekerasan Seksual

BACA JUGA:Anak Riza Chalid Sudah Didakwa Terkait Korupsi Minyak, Kejagung Fokus Kejar Ayahnya!

Ia menambahkan bahwa masukan tersebut bertujuan untuk memperkaya muatan Perpres sehingga pelaksanaan MBG dapat berjalan optimal, aman, bermutu, dan menyehatkan.

Pengawasan Keamanan Pangan Ditekankan

Keterlibatan BPOM dalam perumusan aturan ini dipandang sangat penting, mengingat serangkaian insiden Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan yang terjadi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.

Berdasarkan laporan BPOM, kasus-kasus keracunan ini seringkali bersumber dari ketidaksesuaian standar higiene sanitasi dan praktik pengolahan pangan yang belum optimal di dapur-dapur penyedia MBG..

Lebih lanjut, BPOM telah mempresentasikan berbagai masukan strategis dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads