BPOM Angkat Bicara Soal Proses Rekognisi Aturan Presiden Tentang MBG

BPOM Angkat Bicara Soal Proses Rekognisi Aturan Presiden Tentang MBG

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam sebuah kesempatan di Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah aktif terlibat dalam memberikan masukan melalui tim yang dimiliki BPOM.-Istimewa-

BACA JUGA:Perkuat Investasi, Kemenperin Ajak Xiaomi Produksi Tablet di Indonesia

BACA JUGA:Kejagung Blak-blakan Ungkap Alasan Nadiem Makarim Kembali Diperiksa

Dalam rapat itu, BPOM duduk bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional untuk memberikan saran demi memperkuat substansi peraturan yang akan segera disahkan.

"Jadi kalau mau tau poin-poin apa saja yang dimasukkan oleh Badan Pom untuk memperkaya peraturan presiden itu, silahkan buka kembali apa menjadi presentasi kami di Komisi 9, bersama Kementerian Kesehatan dan bersama dengan Badan Gizi," tegas Taruna.

Sebelumnya, BPOM bersama Kementerian Kesehatan, Badan Gizi Nasional (BGN), dan lintas sektor terkait juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI. 

Dalam RDP tersebut, BPOM memaparkan temuan-temuan krusial di lapangan, termasuk SPPG yang belum memiliki standar BGN dan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), fasilitas pendingin yang tidak memadai, hingga distribusi makanan yang melebihi batas waktu aman setelah proses pemasakan.

BACA JUGA:KPK Dalami Eks Ketua Koperasi Amphuri di Kasus Haji, Joko Asmoro Ngaku Gak Kenal Eks Menag Yaqut

BACA JUGA:Menkop dan Menkum Perkuat Ekosistem Koperasi Merah Putih Lewat Pendaftaran Merek Kolektif

DPR Dorong Perpres MBG Segera Disahkan

Komisi IX DPR RI sendiri telah mendesak agar Perpres tata kelola MBG segera disahkan. Regulasi ini diharapkan dapat memperjelas pembagian peran antar lembaga lintas sektor dan pemerintah daerah, serta memastikan dukungan anggaran yang memadai dan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program.

Pemerintah menargetkan Perpres ini segera rampung, meskipun Menteri Sekretaris Negara telah menyebut draf aturan telah diterima dan masih menunggu masukan dari Kementerian Kesehatan.

Penerbitan Perpres ini menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola dan sistem pengawasan program MBG secara sistematis, sehingga kasus keracunan dapat dicegah di masa mendatang dan tujuan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia dapat tercapai.

BACA JUGA:Peserta Nunggak Iuran Capai Puluhan Triliun, BPJS Kesehatan dan Cak Imin Akan Rapatkan Program Pemutihan Besok

BACA JUGA:Dipuji Trump di KTT Perdamaian Gaza, Prabowo Dapat Standing Ovation Pemimpin Dunia

BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, mulai dari inspeksi lapangan, pengambilan sampel produk, hingga uji laboratorium secara menyeluruh, serta melakukan pendampingan edukasi keamanan pangan bagi petugas yang terlibat di dapur-dapur MBG.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads