Laris hingga Dipakai Nikita Willy, Pasta Gigi Marvis Dibongkar BPOM: Kategori Ilegal
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, mengungkapkan temuan pihaknya-Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menyampaikan klarifikasi terkait maraknya peredaran pasta gigi merek Marvis yang banyak dijual di marketplace.
Produk asal Italia yang tengah viral itu dipastikan tidak memiliki izin edar dan masuk kategori ilegal di Indonesia.
Keputusan tersebut disampaikan BPOM setelah melakukan patroli siber yang menunjukkan bahwa Marvis menjadi produk ilegal terlaris di platform e-commerce.
BACA JUGA:Kemendag Gelar 3 Program Diskon Nasional Hingga 80 Persen untuk Nataru, Ada Harbolnas hingga EPIC
Dalam laporan Patroli Siber Kosmetik periode Januari–Juni 2025, Marvis menempati peringkat pertama dari lima produk kosmetik ilegal paling banyak dijual dan diminati secara online.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan tersebut sudah melalui investigasi dan evaluasi berjenjang.
“Keputusan lima produk yang bermasalah itu sudah melewati tahapan teknis dan evaluasi. Intinya, yang tidak legal berarti tidak sesuai aturan,” ujar Taruna dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
Tidak Kadar Berbahaya, tetapi Tidak Berizin
BPOM menegaskan status ilegal Marvis bukan karena kandungan berbahaya, melainkan karena belum terdaftar dan tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
Meski tergolong kosmetik, pasta gigi wajib melalui uji keamanan, mutu, dan label sebelum diizinkan beredar di Indonesia.
BACA JUGA:Bali Bakal Stop Izin Hotel Baru, Fokus Lindungi Lahan Produktif
Produk yang tidak memiliki izin edar berpotensi menimbulkan risiko, di antaranya:
- Mutu tidak terjamin: Barang dapat berupa produk palsu atau impor ilegal yang tidak memenuhi standar penyimpanan.
- Risiko kesehatan: Kandungan, termasuk kadar fluoride dan bahan aktif lainnya, tidak dipastikan aman untuk penggunaan jangka panjang.
Popularitas Marvis meningkat setelah banyak selebritas dan beauty influencer, termasuk Nikita Willy, menampilkan produk tersebut di media sosial.
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh tren viral maupun endorsement.
“Kami mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas. Jangan karena produk viral atau digunakan figur publik lalu mengabaikan legalitasnya,” tegas Kepala BPOM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
