Divonis 5 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor, Helena Lim Wajib Bayar Ganti Rugi Negara Rp900 Juta

Divonis 5 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor, Helena Lim Wajib Bayar Ganti Rugi Negara Rp900 Juta

Tok! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta Atas Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Helena Lim telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tindak pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Namun, selain menerima vonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rianto Adam Pontoh juga memvonis Helena Lim dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp900 juta.

BACA JUGA:Hukuman Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim Saat Prabowo Sindir Hakim yang Beri Hukuman Ringan Koruptor Ratusan Triliun Rupiah

BACA JUGA:Tok! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta Atas Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

"Dengan ketentuan apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti," ujar Hakim Rianto Adam Pontoh, Senin 30 Desember 2024.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah.

BACA JUGA:Ibu Helena Lim Nangis Hingga Pingsan Saat Sidang Vonis Crazy Rich PIK di Kasus Korupsi Tambang Timah

BACA JUGA:Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Aliran Dana Rp 420 Miliar Korupsi Timah, Pengacara: Jaksa Gak Yakin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Helena Lim terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Dalam kasus itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads