Hukuman Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim Saat Prabowo Sindir Hakim yang Beri Hukuman Ringan Koruptor Ratusan Triliun Rupiah

Hukuman Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim Saat Prabowo Sindir Hakim yang Beri Hukuman Ringan Koruptor Ratusan Triliun Rupiah

Hakim menjatuhkan hukuman ringan Harvey MoeisHelena Lim saat Prabowo sindir hakim yang beri hukuman ringan koruptor ratusan triliun rupiah.-hasyim ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID – Hakim menjatuhkan hukuman ringan Harvey Moeis dan Helena Lim saat Prabowo sindir hakim yang beri hukuman ringan koruptor ratusan triliun rupiah.

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan bahwa adanya hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

BACA JUGA:Periode Nataru, InJourney Airports Ungkap Penumpang Tembus 6 Juta Orang di 37 Bandara yang Dikelolanya

BACA JUGA:Tok! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta Atas Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

"Kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun, semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," tegas Prabowo pada Senin 30 Desember 2024.

Dalam hari yang sama, Helena Lim yang merupakan terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun divonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum.

Adapun tutnutan JPU terhadap Helena Lim yang dikenal Crazy Rich PIK adalah pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun.

BACA JUGA:Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun!

BACA JUGA:Jangan Sampai Telat, Batas Pembayaran Layanan Keimigrasian Paling Lambat Pada 31 Desember 2024

Dalam persidangan Tipukor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 30 Desember 2024, Rianto Adam Pontoh yang merupakan Hakim Ketua Pengadilan menjatuhkan terdakwa Helena Lim hukuman selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta.

Rianto juga menyatakan jika Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain pidana 5 Tahun penjara dan denda Rp750 juta, Helena Lim juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp900 juta.

Dalam kasus korupsi timah ini tidak hanya Helena Lim yang mendapatkan hukuman lebih rendah dari tuntan JPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads