Jangan Sampai Telat, Batas Pembayaran Layanan Keimigrasian Paling Lambat Pada 31 Desember 2024

Jangan Sampai Telat, Batas Pembayaran Layanan Keimigrasian Paling Lambat Pada 31 Desember 2024

Pemohon layanan keimigrasian (paspor, visa, izin tinggal serta dokumen keimigrasian lainnya) diimbau melunasi pembayaran maksimal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB-Dok. Ditjen Imigrasi Kemenimipas-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemohon layanan keimigrasian (paspor, visa, izin tinggal serta dokumen keimigrasian lainnya) harap memperhatikan pengumuman ini. 

Bagi pemohon yang sudah menerima kode billing harus melunasi pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59.

BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta Klaim Belum Terima Surat Cekal Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Imigrasi Bandara Soetta Sebut WN China Paling Banyak Ditolak Masuk ke Indonesia

Pasalnya, pada pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2025, kode billing yang sebelumnya menggunakan induk satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM akan beralih induk menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Hal ini merupakan salah satu penyesuaian pasca restrukturisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Ini bagian dari proses transisi. Karena itu, kami mengimbau kepada setiap pemohon yang sudah menerima kode billing pembayaran agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum masuk pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2024. Imbauan ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan visa dan akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran,” jelas Ketua Tim Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin 30 Desember 2024. 

Achmad melanjutkan, jika pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu tersebut, maka pemohon harus mengulang seluruh proses dari awal dengan kode Kemenimipas. 

BACA JUGA:Bertransformasi ke Kementerian Imipas, Imigrasi Cetak Rekor dengan Raihan PNBP Tertinggi Sepanjang Sejarah

BACA JUGA:Waduh, Server Keimigrasian Down Karena Serangan Siber, Antrean Imigrasi di Bandara Soetta Mengular!

Sementara itu, aplikasi layanan keimigrasian hanya dapat diakses sampai dengan pukul 20.00 WIB tanggal 31 Desember 2024 karena selanjutnya akan dilakukan maintenance kesisteman dalam rangka peralihan kode Kementerian/Lembaga dan kode Satuan Kerja.

Ditjen Imigrasi menggunakan kode billing untuk pembayaran seluruh layanan keimigrasian termasuk paspor, visa dan izin tinggal.

Kode billing merupakan bagian dari Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), yakni sistem penagihan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan non anggaran.

SIMPONI memberi kemudahan 

SIMPONI memudahkan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads