Jangan Sampai Telat, Batas Pembayaran Layanan Keimigrasian Paling Lambat Pada 31 Desember 2024
Pemohon layanan keimigrasian (paspor, visa, izin tinggal serta dokumen keimigrasian lainnya) diimbau melunasi pembayaran maksimal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB-Dok. Ditjen Imigrasi Kemenimipas-
“Pemohon yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi live chat Ditjen Imigrasi di www.Imigrasi.go.id pada hari kerja di Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” tutup Achmad.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: