YLKI: Pelaku Usaha Tak Boleh Batasi Metode Pembayaran, Hak Konsumen Dilindungi UU!
Viral seorang nenek ditolak membayar tunai saat membeli roti di gerai Roti O.--istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Viral nenek ditolak membayar tunai saat beli Roti O di Halte Monas menuai kecaman dari berbagai pihak.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan agar pelaku usaha tidak menutup ruang bagi konsumen dalam memilih metode pembayaran.
BACA JUGA:Kasus Mandek, Korban Investasi Bodong Rp362 Miliar Minta Proses Hukum 'Raja Voucher' Dilanjutkan!
BACA JUGA:Lebih Fresh, Seragam Baru Untuk Porter Pelabuhan Pelindo Wujud Apresiasi dan Kepedulian
YLKI mengingatkan bahwa hak konsumen untuk menentukan cara pembayaran dijamin undang-undang dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo mengatakan kebijakan internal pelaku usaha yang membatasi metode pembayaran tertentu berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang mengatur hak-hak konsumen.
"Jangan sampai metode pembayaran tertentu dibuat menjadi kebijakan internal yang justru menutup pilihan konsumen. Hak konsumen dalam memilih dijamin undang-undang dan patut dipatuhi oleh pelaku usaha," katanya kepada awak media, Selasa 23 Desember 2025.
Meski demikian, YLKI menegaskan tidak bersikap resisten terhadap program inklusi keuangan dan digitalisasi pembayaran.
Menurutnya, pelaku usaha dipersilakan menyediakan berbagai opsi digital payment, namun tidak boleh mengesampingkan metode pembayaran konvensional seperti uang tunai.
"YLKI tidak menolak inklusi keuangan. Silakan sediakan pembayaran digital, tapi jangan menghilangkan pembayaran konvensional. Uang tunai masih dibutuhkan dan relevan bagi banyak konsumen,” ujarnya.
YLKI menilai kejadian yang terjadi belakangan ini harus dijadikan pembelajaran dan bahan introspeksi menyeluruh terkait sistem metode pembayaran.
Rio juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan agar digitalisasi pembayaran tidak justru mempersulit konsumen saat bertransaksi.
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Digital, Pemerintah Perkuat Investasi dan Perluas Penggunaan QRIS
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: