Hendak Naik Haji Secara Ilegal, 51 WNI Dicegah di Bandara Soekarno-Hatta!
Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menggagalkan keberangkatan 51 warga negara Indonesia (WNI) menuju tanah suci untuk berhaji secara ilegal-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menggagalkan keberangkatan 51 warga negara Indonesia (WNI) menuju tanah suci untuk berhaji secara ilegal.
Mereka diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural sepanjang April hingga awal Mei 2026.
BACA JUGA:Rupiah Ambruk hingga Sentuh Angka Rp 17.405, Apa Kata Bank Indonesia?
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Kantor Imigrasi sejak awal penyelenggaraan haji tahun ini untuk mencegah praktik ilegal tersebut.
"Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026," ujar Wisnu, Selasa 5 Mei 2026.
Menurut Wisnu, langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap penyedia jasa perjalanan atau travel yang terlibat.
BACA JUGA:Anak Didaftarkan Haji Sejak Usia 3 Tahun, Kini Berangkat di Usia 17
"Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah diketahui membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang, dengan harapan dapat berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi.
"Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi," tegas Kapolres.
Wisnu mengatakan, pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi telah meningkatkan sistem pelayanan haji agar lebih aman dan nyaman.
Oleh karenanya, masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
"Kedepannya Polres Bandara Soekarno Hatta meingkatkan kerja sama dengan Imigrasi untuk pengawasan jemaah haji dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah," imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengungkapkan, upaya pencegahan keberangkatan haji non prosedural ini dilakukan setelah dilakukan pendalaman bersama pihak imigrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: