Kembalikan Kerugian Negara, KPK Sita Aset di Cilegon Dalam Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Kembalikan Kerugian Negara, KPK Sita Aset di Cilegon Dalam Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset pada kasus dugaan korupsi jual beli gas antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang merupakan bagian dari Isargas Group. 

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas pada PT Perusahaan gas Negara tahun 2017-2024.

BACA JUGA:Heboh PDAM Subang Dapat Setoran Rp600 Juta per Bulan dari Aqua, Padahal Tak Pakai Airnya, Dedi Mulyadi Heran

BACA JUGA:Tottenham Patok Jual Mahal Pemain Superstar Ditengah Minat Liverpool dan Real Madrid, Skuad Mewah Slot Mulai Retak

"Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya dengan luasan bidang tanah 300 m2 dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kemudian, penyidik juga menyita aset lain milik PT BIG yakni 13 pipa yang jadi agunan perjanjian jual beli antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

"Total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km yang berlokasi di Kota Cilegon," jelas Budi

BACA JUGA:Sebelum Diciduk Polisi, Onadio Leonardo dan Istri sempat Bagiin Momen-momen Indah

BACA JUGA:Begini Kronologi Penangkapan Onadio Terkait Dugaan Narkoba di Tangsel, Berawal Kesaksian seorang Pria!

Ia menerangkan bahwa seluruh aset yang disita itu dikuasi oleh Arso Sadewo yang merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo (IAE).

Lebih lanjut, kata Budi, aset ini disita untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

"Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008 - 2017, Hendi Prio Santoso (HPS).

BACA JUGA:Promo JSM Superindo Terbaru 31 Oktober-2 November 2025, Gajian Hemat Minyak Goreng 2L Rp34 Ribuan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads