Kembalikan Kerugian Negara, KPK Sita Aset di Cilegon Dalam Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset pada kasus dugaan korupsi jual beli gas antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.-Istimewa-
BACA JUGA:Teknologi Route Optimization, Solusi Cerdas untuk Perusahaan Logistik
Dalam perkara yang sama, pada 11 April 2025 KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka, yakni Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim tahun 2006-2023 dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya.
Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset dalam dalam kasus ini, seperti uang sebesar USD1.556.000 atau sekitar Rp 25 miliar dan 18 bidang tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset pada kasus dugaan korupsi jual beli gas antara Perusahaan gas Negara (PGN) dan PT IAE.
BACA JUGA:Onad Ditangkap Bersama Wanita Berinisal B di Ciputat dengan Barang Bukti Ganja
BACA JUGA:Rute ke GBK Nonton Konser BLACKPINK Naik TransJakarta, KRL, dan MRT
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar USD1.556.000 dan terhadap beberapa asset terkait, diantaranya 18 bidang tanah dan/atau bangunan sejumlah lebih 10ha, yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor," ujar Budi dalam keterangannya dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.
Selain itu, pada akhir Juli 2025, Penyidik KPK melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan rumah dua Mantan Direktur Utama PT PGN yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta salah satu Board of Director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: