Kejagung: Mobil Sitaan dari Riza Chalid Dipindahkan ke Rupbasan

Kejagung: Mobil Sitaan dari Riza Chalid Dipindahkan ke Rupbasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memindahkan kendaraan sitaaan dari tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan)-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memindahkan kendaraan sitaaan dari tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusnpekum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi hal tersebut, pada Senin, 20 Oktober 2025.

BACA JUGA:Sering Rapat di Hari Libur, Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Para Menteri

BACA JUGA:Dari Lapangan Futsal hingga Prospek Karier, PNM Bekali Pelajar SMK untuk Piawai Dalam dan Diluar Lapangan

Mobil sitaan dari tersangka MRC itu kurang lebih 10 unit, yang sebelumnya terpampang di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"(Sekarang) di Rupbasan, di bawah kendali BPA (Badan Pengolahan Aset). Kan Rupbasan sekarang sudah di bawah Kejaksaan," ujar Anang, Senin.

Anang mengemukakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aset milik Riza Chalid yang lain. Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.

BACA JUGA:Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Potongan Tunjangan ASN meski DBH Disunat Pempus

BACA JUGA:Prabowo Bangga Inflasi Indonesia Terendah di G20: Jangan Dianggap Remeh

Dan baru-baru ini, masih kata Anang, Korps Adhyaksa menyita sebuah rumah yang diduga milik anak Riza Chalid yang berada di Hang Lekir, Jakarta Selatan. Sebelumnya, mahligai milik buron itu juga telah disita di Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.

"Dan juga sebuah rumah dan beserta tanahnya kurang lebih 3.000 meter di daerah Rancamaya, Bogor," kata Anang.

"Dan terakhir kemarin penyidik juga sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunannya, berupa rumah di daerah Hang Lekir 11, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas nama putri dari yang MRC itu," sambungnya.

Sebagai informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah yang dilakukan penyidik untuk melakukan pengejaran ialah mengajukan permohonan red notice ke interpol pusat di Lyon, Paris.

Hingga saat ini, permohonan red notice itu masih berproses untuk diterbitkan. Sebab, interpol masih memperdalam atau mempelajari kasus tersebut, apakah berkaitkan dengan politis atau murni kejahatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads