Kejagung: Mobil Sitaan dari Riza Chalid Dipindahkan ke Rupbasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memindahkan kendaraan sitaaan dari tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan)-Disway.id/Candra Pratama-
"Penyidik sudah meminta red notice melalui interpol NCB di Indonesia, dan sudah diteruskan oleh NCB di sini ke NCB internasional di Lyon," tukasnya.
BACA JUGA:Tepat 1 Tahun Pemerintahannya, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Istana Negara
Diketahui, MRC merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) dan produk kilang periode 2018-2023.
Adapun peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Perbuatan itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: