bannerdiswayaward

Harvey Moeis Disebut Tak Bersalah Atas Kasus Korupsi Timah Rp300 T, Pengacara: Itu Bukan Uang Negara!

Harvey Moeis Disebut Tak Bersalah Atas Kasus Korupsi Timah Rp300 T, Pengacara: Itu Bukan Uang Negara!

Harvey Moeis Disebut Tak Bersalah Atas Kasus Korupsi Timah Rp300 T, Pengacara: Itu Bukan Uang Negara!-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya seharusnya tidak bersalah atas terjeratnya kasus korupsi PT. TIMAH senilai Rp300 triliun.

Fakta tersebut baru diketahuinya usai Andi Ahmad menjadi pengacara Harvey Moeis. Berdasarkan pernyataannya, kerugian negara Rp300 Triliun itu bukanlah korupsi.

BACA JUGA:Pengacara Ungkap Kenapa Harvey Moeis Tertawa pada Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 T

BACA JUGA:DPR Terheran-heran Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Soroti Kejaksaan

"Kepuasan hati gue jadi gue tahu fakta yang sebenarnya tanpa tahu dari orang lain tanpa perlu berasumsi atau membuat persepsi lain," ujar Andi Ahmad Nur Darwin saat mengisi podcast bersama Daniel Mananta, Kamis 6 Maret 2025.

"Faktanya adalah angka Rp300 triliun gue bicara angka Rp271 triliun yang diaminin majelis hakim ketika banding itu bukanlah korupsi," sambungnya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa Rp271 triliun yang ramai disebut kerugian negara karena korupsi tidak benar sesuai fakta persidangan.

BACA JUGA:Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar, Tas Branded Sandra Dewi Ikut Disita?

BACA JUGA:Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun di Kasus Korupsi Timah, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

Menurut Andi, uang Rp217 triliun itu apabila ingin memulihkan Bangka sesuai dengan keterangan Ahli.

"Saya bilang lagi, fakta persidangan uang cash Rp271 triliun itu nggak pernah keluar dari kas negara. Sesuai ahli pendapat walau belum teruji, kalau mau memulihkan Bangka sesuai yang disebut ahli itu harus menyediakan dana Rp271 triliun. Itu bukan uang negara karena nggak ada yang keluar," jelasnya.

Diketahui, dalam persidangan terakhir Harvey Moeis sendiri kini telah resmi dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun, membuatnya menjadi bagian dalam kasus korupsi bernilai fantastis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads