Pramono Umumkan Kenaikan UMP DKI 2026 Usai Kepgub Diteken Hari Ini

Pramono Umumkan Kenaikan UMP DKI 2026 Usai Kepgub Diteken Hari Ini

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 pada Selasa (23/12/2025).

Meski keputusan sudah diambil, Pramono menyatakan pengumuman resmi besaran UMP DKI Jakarta 2026 baru akan disampaikan pada Rabu (24/12/2025), sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Saya akan tanda tangani Keputusan Gubernur hari ini. Tapi kami akan umumkan UMP besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:Jelang Penetapan UMP 2026, Buruh Demo di Balai Kota: Tuntut Upah Jakarta Rp5,8 Juta

Pramono menegaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam menentukan besaran upah minimum tahun depan.

“Dalam PP itulah saya mengambil kebijakan. Alhamdulillah, mudah-mudahan kebijakan ini bisa diterima oleh semua pihak,” kata Pramono.

Buruh Tuntut UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp5,8 Juta

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menyuarakan tuntutan agar UMP DKI Jakarta 2026 dinaikkan menjadi Rp5,8 juta.

Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso menyebut angka tersebut setara dengan 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta.

“Buruh meminta nilai 100 persen KHL, atau jika dirupiahkan sekitar Rp5.898.000,” kata Winarso saat aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.

BACA JUGA:Wamenkum Isyaratkan Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan, Ini Syarat Ketatnya

Ia mengungkapkan, pihak buruh memperoleh informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta merekomendasikan kenaikan UMP dengan alfa 0,75. Sementara itu, buruh mendorong kenaikan dengan alfa 0,9, yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja.

Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menurut Winarso, mengusulkan kenaikan UMP dengan alfa 0,55.

“Terjadi perdebatan cukup alot di dewan pengupahan. Apindo di angka 0,55, Pemprov 0,75, buruh tetap di 100 persen KHL,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads