Kenaikan UMP Jakarta 2026 Masih Tunggu Formula dari Kemnaker
Pramono pun tidak mau membocorkan berapa kisaran besaran kenaikan UMP DKI 2026 yang saat ini madih dalam pembahasan.-Unsplash-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 masih menunggu aturan atau formula dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Padahal, besaran kenaikan UMP 2026 harus diumumkan paling lambat pekan depan yakni Jumat, 21 November 2025.
BACA JUGA:Diam Seribu Bahasa, DJ Panda Hadir Terpisah dengan Erika Carlina di PMJ
BACA JUGA:IDEC 2025 Dibuka di JICC: AI, Teledentistry, dan Teknologi Mutakhir Ramaikan Pameran
"Masih menunggu pedoman dari Pemerintah atau Kemnaker RI," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Syaripudin saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 14 November 2025.
Syaripudin mengatakan, pembahasan kenaikan UMP 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Dewan Pengupahan tersebut terdiri dari buruh atau pekerja, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah.
Setelah besaran UMP 2026 diputuskan oleh Dewan Pengupahan, kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
BACA JUGA:Khusus Trader Crypto, Ini Cara Ikut Kompetisi Trading Berhadiah Rp300 Juta
BACA JUGA:Reformasi JKN, Menkes Budi Ungkap Pemerintah Segera Siapkan Perpres Jaminan Kesehatan Nasional
"Nanti ditetapkan dengan keputusan Gubernur," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya masih menggodok besaran kenaikan UMP DKI 2026.
"Jadi sekarang ini baru dalam penggodokan," kata Pramono.
Pramono pun tidak mau membocorkan berapa kisaran besaran kenaikan UMP DKI 2026 yang saat ini madih dalam pembahasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: