Biaya Hidup Naik, Upah Minimum Tertinggal: Kemnaker Ingatkan Pentingnya Hitung Kebutuhan
Yassierli juga turut menyoroti dampak yang ditimbulkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dimana kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dengan kondisi perekonomian yang masih dipenuhi oleh ketidakpastian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menekankan akan pentingnya besaran upah minimum (UM) untuk semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, kebijakan UM berpengaruh langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca di Jakarta Sore Ini 22 Januari 2026, Hati-Hati Hujan Deras Masih Mengintai!
BACA JUGA:Waspada Jakarta Banjir! Bendungan Katulampa Bogor Naik Level Siaga Sore ini
"Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL," ucap Menaker Yassierli kepada media secara daring, pada Kamis (22/01).
Lebih lanjut, Yassierli juga turut menyoroti dampak yang ditimbulkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dimana kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah. Dalam peraturan tersebut, besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL.
Menurutnya, peraturan ini menjadikan daerah yang memiliki jarak besar antara upah dan KHL, dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL.
BACA JUGA:22 Titik Lokasi Banjir Jakarta Hari Ini, Awas Macet Hindari saat Pulang Kerja
BACA JUGA:Pedagang Daging Mogok Jualan Selama 3 Hari, Pramono: Saya Yakin Tetap Berjualan
"Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan," tegasnya.
Dalam hal ini, Menaket Yassierli juga turut memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, serta perbandingannya dengan estimasi dari KHL.
Dalam hasil perbandingan tersebut, masih terlihat kesenjangan antar daerah, sebagian provinsi sudah mendekati KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah standar KHL.
BACA JUGA:Tiang Listrik Roboh di Lintasan Maja–Tigaraksa, KAI Commuter Rekayasa Operasi KRL Rangkasbitung
BACA JUGA:Masjid di Serang Ambruk Saat Renovasi, 1 Orang Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: