Daftar 12 Perusahaan Langgar Penggunaan TKA, Kemnaker: Rp4,48 Miliar Masuk ke PNBP
Ismail Pakaya selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker menyampaikan jika jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan daftar 12 perusahaan langgar penggunaan TKA.
Akibat pelanggaran tersebut, Kemnaker menjatuhkan sanksi ke 12 perusahaan dengan total denda mencapai Rp4,48 miliar.
12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan TKA atau Tenaga Kerja Asing ini terdapat di 6 provinsi dan telah dilakukan penindakan sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Adapun nantinya denda ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA:Oknum Jaksa Diduga Minta Cuan Rp6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kemenaker, Kejagung Angkat Bicara
BACA JUGA:KPK Kembangkan Kasus Sertifikasi K3 di Kemenaker, Tiga Pejabat Dicekal
Ismail Pakaya selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker menyampaikan jika jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda.
"Denda tersebut tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” papar Ismail.
Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026.
Menurutnya, isu T KA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: