Daftar 12 Perusahaan Langgar Penggunaan TKA, Kemnaker: Rp4,48 Miliar Masuk ke PNBP

Daftar 12 Perusahaan Langgar Penggunaan TKA, Kemnaker: Rp4,48 Miliar Masuk ke PNBP

Ismail Pakaya selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker menyampaikan jika jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda.-dok disway-

DKI Jakarta:

  1. PT CAA : Rp18.000.000

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads